2.2 Tinjauan Tingkat Pelayanan Sarana
Teori yang digunakan dalam menentukan tingkat pelayanan sarana adalah standar tingkat pelayanan sarana, matriks indeks sentralitas, wilayah pelayanan (Isoline),
2.3.1 Standar Penyediaan Sarana
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengadaan sarana dasar (Pedoman Teknik Pembangunan Prasarana dan Sarana Lingkungan Perumahan Perdesaan dan Kota Kecil:Dinas PU, 2000:12) melipuri:
1. Pengadaan sarana dasar ini dimaksudkan untuk memberikan kepada masyarakat sesuai dengan persyaratan mutu kehidupan dan penghidupan secara layak.
2. Pada dasarnya sarana dasar ini terdiri dari bangunan-bangunan dan atau lapangan terbuka yang dibutuhkan masyarakat.
3. Segala persyaratan mengenai sarana dasar yang tidak ditetapkan dalam pedoman ini harus mengikuti peraturan bangunan nasional/peraturan bangunan setempat atau kaidah keagamaan serta aliran kepercayaan lainnya.
4. Untuk penentuan jenis, macam, dan besaran sarana dasar harus berpegang pada angka rata-rata yang bersifat nasional yang dalam penggunaannya harus disesuaikan dengan data nyata penduduk yang bersifat lokal.
5. Sarana dasar ini dapat digunakan oleh satu lingkungan saja atau juga dapat digunakan beberapa lingkungan perumahan.
2.3.2 Sarana Pendidikan Sekolah Menengah
Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 14 disebutkan bahwa jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Selanjutnya pada pasal 18 dijelaskan yang dimaksud dengan pendidikan menengah yaitu:
1. Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.
2. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan menengah kejuruan.
3. Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
4. Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Standar fasilitas untuk satuan pendidikan menengah sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 24 tahun 2007 adalah :
1. Minimum penduduk pendukung untuk sarana ini adalah 6.000 penduduk
2. Minimum terdiri dari 3 rombongan belajar dan maksimum 27 rombongan belajar.
Luas minimum lahan yang dibutuhkan adalah 2.170 m2.
Filed under: Penelitian, Penelitian 1



mas sudah aku baca, gimana lanjutan tesisnya
Lha aku lagi bingung cari perbedaan antara Skala pelayanan dan Radius pelayanan, brosing malah yang ketemu punyamu, Chep!